Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim 2025?

Di Jawa Timur, Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak—yakni penghapusan denda administrasi/tunggakan—untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Program ini juga mencakup berbagai insentif lain seperti penghapusan pajak progresif dan BBNKB II
Jadwal Pemutihan 2025
Program ini diadakan dua kali sepanjang tahun:
- Tahap 1: 14 Juli – 31 Agustus 2025, terkait Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Tahap 2: Oktober – Desember 2025, bertepatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur
Komponen yang Digratiskan
Selama periode pemutihan, masyarakat bisa mendapatkan beberapa keringanan:
- Bebas sanksi administratif/denda keterlambatan PKB & BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya
- Penghapusan pajak progresif (untuk kendaraan kedua, ketiga, dst.)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Selain itu, ada keringanan PKB dan BBNKB per Juli–Desember 2025, termasuk untuk kendaraan umum bersubsidi maupun non‑subsidi
Program ini secara khusus ditujukan untuk:
- Masyarakat kurang mampu (masuk data P3KE),
- Pengemudi ojek online,
- Pelaku usaha kendaraan roda tiga
Rangkuman Tabel
Barang yang Dihapus/Digratiskan | Keterangan |
---|---|
Denda PKB & SWDKLLJ | Dihapus selama periode pemutihan |
Pajak Progresif & BBNKB II | Dihapus selama periode pemutihan |
Pokok PKB (tahun sebelumnya) | Bisa dibebaskan untuk kriteria tertentu |
Keringanan PKB & BBNKB (Juli–Desember) | Termasuk untuk kendaraan umum |
Apa Arti “Bebas Denda” untukmu?
Jika kamu memiliki tunggakan pajak motor, maka selama periode pemutihan:
- Kamu hanya perlu membayar pokok PKB dan SWDKLLJ (dan mungkin BBNKB jika harus balik nama) tanpa dikenai denda atau administrasi tambahan.
- Jika termasuk kelompok sasaran (P3KE, ojol, roda tiga), kamu bahkan bisa mendapatkan penghapusan pokok pajak juga.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur tahun 2025 memungkinkan kamu untuk melunasi tunggakan tanpa membayar denda, dengan jadwal:
- Tahap 1: 14 Juli – 31 Agustus
- Tahap 2: Oktober – Desember
Juga tersedia keringanan pajak dan balik nama hingga akhir Desember 2025.